BADUNG – Polres Badung resmi menetapkan seorang warga negara Turki berinisial O.S.A. (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Merta Sari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Senin malam (13/7/2026). Kecelakaan tersebut melibatkan satu mobil Daihatsu Rocky yang menabrak tiga sepeda motor dan satu mobil Suzuki APV hingga menyebabkan tujuh orang mengalami luka-luka.
Usai menerima laporan, petugas Unit Laka Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengatur arus lalu lintas. Seluruh korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penyidik selanjutnya melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti, mengumpulkan rekaman CCTV, memeriksa saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum guna melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (16/7/2026) dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan O.S.A. sebagai tersangka. Polres Badung menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Via @polsekkutautara
