Hadiri Rise For Nation, Ibu Putri Koster Pesankan : Pendidikan Sebagai Kunci Kebangkitan dan Solusi Sampah




BULELENG - Pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/ kelurahan dan desa adat, sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 menegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa wajib menyiapkan sarana prasarana untuk pengelolaan sampah, memanfaatkan lahan miliki pemerintah kabupaten/ kota sebagai lahan pengolahan sampah dan melakukan sosialisasi dan mengawal pelaksanaan pengelolaan sampah secara berkelanjutan di wilayahnya. 


Sampah menjadi masalah jika tidak dikelola dengan baik, sehingga keberhasilan pengelolaan sampah terletak pada kesadaran bersama dan pola sistem pemilahan sampah (organik dan anorganik). "Mari kita tumbuhkan  kesadaran melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Dengan begitu, semakin hari semakin kita akan terbiasa dengan memilah sampah", ungkap Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ibu Putri Koster saat hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan RISE Talks Singaraja, di Aula Yayasan Dana Punia, Buleleng, Sabtu (9/5).


Dengan pola sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di desa/ kelurahan dan desa adat terpilah menjadi dua (2), yakni sampah organik (basah dimasukkan ke tong komposter dan kering dimasukkan ke teba modern). Sedangkan sampah anorganik 3R akan di bawa ke TPS3R dan sampah residu di angkut ke TPST.



Ditambahkannya, pengelolaan sampah dengan pola baru yang berkelanjutan akan memberikan dampak baik bagi lingkungan. Berbanding kebalik ketika sampah tidak terpilah akan menjadi masalah dalam pengelolaan. Baik itu dari segi waktu yang dibutuhkan lebih lama, dan tenaga kerja yang sedikit dan terfokuskan akan menjadi kurang efektif. "Selama kita sadar akan lingkungan yang kotor akan berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali maka secara otomatis kita akan membiasakan diri untuk melakukan pemilahan sejak awal yang dimulai dari sumbernya. Untuk menghindari dampak buruk pada lingkungan, maka kesadaran pemilahan sampah menjadi sangat mendesak dilakukan, selain itu kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, juga menjadi perhatian serius yang dimulai dari diri sendiri", imbuh Ibu Putri Koster.


Pembatasan sampah plastik yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, penting untuk terus disosialisasikan karena plastik susah terurai secara alami, mencemari lingkungan dan sangat merusak ekosistem alam, terlebih apabila pembakaran plastik menjadi pilihan warga, secara tidak langsung akan menyebabkan polusi racun dioksin yang berbahaya bagi mahluk hidup, terutama anak-anak.


Hal senada juga disampaikan oleh narasumber kedua, I Gede Sukanaya yang juga Kepala Sekolah SMKN 1 Kubu Tambahan menjelaskan bahwa penanaman karakter bangsa baik dilakukan dari lingkungan rumah dan sekolah. Karena sebagai wadah pertama, anak-anak tentu akan membiasakan diri jika lingkungannya juga disiplin, lantaran pada dasarnya manusia memiliki sifat meniru, oleh sebab itu pendidikan dasar membentuk karakter dan pribadi yang baik tentu berakar dari lingkungan terdekatnya.


Sementara Prof. I Made Yudana, Akademisi Undiksha selaku pembicara ketiga menyampaikan pihaknya mendukung program pengelolaan sampah berbasis sumber yang di sosialisasikan seluruh Bali. Namun, sosialisasi tidak akan cukup jika kesadaran masyarakat belum tumbuh. "Jangan sampai alam marah dulu baru kita memulai, mari kita ikuti arahan pemerintah, sehingga sedikit demi sedikit permasalahan sampah akan terselesaikan. Kita bersatu dan kompak, maka penanganan sampah ini diyakini akan terwujud", ungkapnya.


Melalui RISE Talks Singaraja ini, diharapkan mampu menggerakan integrasi pendidikan karakter sehingga melahirkan generasi yang siap untuk bersaing sekaligus menjaga dan merawat lingkungan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama