Gubernur Koster Ajukan Dua Raperda Strategis, Perkuat Pariwisata Berkualitas dan Tingkatkan PAD Bali

 





DENPASAR— Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (6/4).


Adapun dua Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa Bali memiliki karakteristik khusus sebagai daerah yang menjadikan kebudayaan sebagai sumber daya ekonomi utama. Keunggulan budaya Bali yang adiluhung, unik, dan beragam telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan sektor pariwisata serta perekonomian daerah.  



Berdasarkan data terkini, kunjungan wisatawan ke Bali menunjukkan tren peningkatan. Pada triwulan pertama tahun 2026, jumlah wisatawan domestik tercatat sebanyak 968.313 orang atau meningkat 4 persen, sementara wisatawan mancanegara mencapai 1.645.169 orang atau meningkat 2,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.  


Namun demikian, Gubernur juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bali, antara lain alih fungsi lahan, peningkatan volume sampah, kemacetan, keterbatasan infrastruktur, hingga berbagai dinamika sosial yang berpotensi mempengaruhi keberlanjutan pariwisata dan kelestarian budaya Bali.  


Sehubungan dengan hal tersebut, penyusunan Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dimaksudkan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan kepariwisataan yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, sehingga mampu mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing.


Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya penyesuaian terhadap dinamika perkembangan regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Perubahan ini difokuskan pada penyempurnaan jenis, klasifikasi, dan tarif retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.  


Gubernur Bali berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Provinsi Bali sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang optimal dalam mendukung pembangunan Bali yang berkelanjutan, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai budaya


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama