Gubernur Bali Wayan Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Bersama Presiden ke-5 RI Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

 



Klungkung – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4), menjadi momentum penting dalam penguatan perlindungan karya intelektual di Pulau Dewata.


Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI, sementara hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026 jumlah permohonan telah mencapai 5.003. Lonjakan tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus bukti keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang terus digencarkan.


Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada para penerima dari berbagai bidang. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Gubernur Wayan Koster, sebagai wujud sinergi kuat antara pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pemerintah pusat.



Adapun sejumlah karya yang menerima pengakuan HKI antara lain “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, “Tari Spirit of Janger”, hingga “Seni Motif Cedo Putrimas”. Selain itu, kekayaan budaya Bali juga memperoleh penguatan hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, dan “Jegog Jembrana” sebagai identitas budaya yang resmi dilindungi.


Bagi Gubernur Wayan Koster, perlindungan HKI bukan sekadar legalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga roh kebudayaan Bali. Dengan adanya pencatatan resmi, karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari ancaman pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah secara ekonomi. Produk budaya dan kreativitas lokal pun memiliki peluang lebih besar menembus pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta.


“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang tercermin dalam keseluruhan rangkaian acara tersebut.


Penyerahan sertifikat juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria. Keduanya turut menyerahkan HKI kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas adat, hingga individu inovator. Acara ini juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.


Mengakhiri rangkaian kegiatan, Menteri Hukum RI bersama rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di lokasi acara. Beragam produk lokal ditampilkan sebagai bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.


Di tengah arus globalisasi yang semakin deras, langkah strategis yang dikawal Gubernur Wayan Koster ini menegaskan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum modern—sebuah perpaduan harmonis antara warisan leluhur dan masa depan yang kokoh di mata hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama