Pemerintah Kota Denpasar resmi mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk kawasan Jalan Karya Makmur setelah dilakukan penyerahan dari pihak terkait. Lahan seluas 80 are milik PT Karya Makmur dan 1,55 are tanah pribadi kini menjadi satu kesatuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di kawasan tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh perwakilan BPN Kota Denpasar dan diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Kepala Dinas Perkimtah Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja. Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian sosialisasi pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh yang digelar di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja.
Wali Kota Jaya Negara menjelaskan bahwa setelah mengantongi SHP, Pemkot Denpasar akan segera mempercepat penataan kawasan, khususnya pembangunan jalan dan sistem drainase. Proses konstruksi fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan.
Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mengentaskan kawasan kumuh. Bahkan, Denpasar telah mendeklarasikan diri sebagai kota pertama di Bali yang terbebas dari kawasan kumuh berdasarkan tujuh indikator utama, seperti kondisi bangunan, jalan, drainase, air bersih, pengelolaan sampah, air limbah, dan listrik.
Ke depan, penataan Jalan Karya Makmur diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat beraktivitas dengan lebih baik tanpa terganggu oleh kondisi jalan rusak maupun debu, sehingga memberikan dampak positif bagi kualitas hidup warga sekitar.

0 komentar:
Posting Komentar